• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Respons Ditjen Pajak Soal Penundaan Kenaikan PPN 12%, Apa Langkahnya?

img

Mitraberita.com Dengan nama Allah semoga kalian selalu berbahagia. Pada Waktu Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang Bisnis. Catatan Singkat Tentang Bisnis Respons Ditjen Pajak Soal Penundaan Kenaikan PPN 12 Apa Langkahnya lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.

PPN 12% Ditunda, Pemerintah Fokus pada Stimulus Ekonomi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan terkait rencana penundaan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN yang semula direncanakan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 kemungkinan besar akan diundur.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa DJP akan selalu mengikuti keputusan pemerintah. “Terkait hal tersebut, DJP senantiasa akan mengikuti keputusan pemerintah,” ujar Dwi Astuti kepada media, Jumat (29/11/2024).

Alasan Penundaan Kenaikan PPN

Kabar penundaan kenaikan PPN pertama kali disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menjelaskan bahwa pemerintah berencana untuk memberikan bantuan sosial atau stimulus ekonomi terlebih dahulu sebelum memberlakukan kenaikan tarif pajak. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat kelas menengah dan bawah yang ekonominya masih rentan.

“PPN 12% itu sebelum jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah. Ya, hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (stimulus),” ungkap Luhut. Ia menambahkan bahwa penundaan ini bertujuan agar masyarakat dapat menerima manfaat langsung dari stimulus ekonomi, sehingga dampaknya lebih terasa sebelum tarif pajak yang lebih tinggi diberlakukan.

Penyaluran Bantuan Sosial dengan Pendekatan Baru

Luhut juga menyoroti pentingnya menyalurkan bantuan sosial secara efektif dan tepat sasaran. Pemerintah ingin menghindari penyalahgunaan bantuan, sehingga bantuan yang diberikan lebih bersifat tidak langsung, seperti melalui program subsidi atau pengurangan biaya kebutuhan pokok. “Saya kira nanti akan difinalkan, tapi rancangannya, usulannya begitu,” terang Luhut.

Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, menjelaskan bahwa kebijakan ini saat ini masih dalam tahap kajian. “Kami perlu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam,” ujar Jodi dalam keterangannya kepada media.

Dampak Penundaan Kenaikan PPN

Penundaan kenaikan PPN menjadi 12% diharapkan memberikan waktu lebih bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk beradaptasi dengan kondisi ekonomi yang ada. Selain itu, langkah ini juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk meluncurkan berbagai program stimulus ekonomi yang bertujuan memperkuat daya beli masyarakat.

Namun demikian, kebijakan ini juga memerlukan pengkajian mendalam terkait dampaknya terhadap pendapatan negara. Kenaikan tarif PPN menjadi 12% sebelumnya telah dirancang sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung berbagai program pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi perubahan tarif pajak.

Rencana Lanjutan Pemerintah

Pemerintah berencana untuk menyelesaikan kajian terkait penundaan kenaikan PPN dalam waktu dekat. Langkah ini juga akan diiringi dengan pengumuman resmi mengenai bentuk stimulus ekonomi yang akan diberikan. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi makro dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam waktu dekat, keputusan final terkait kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil akan tetap berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan pemulihan ekonomi nasional.

Itulah informasi komprehensif seputar respons ditjen pajak soal penundaan kenaikan ppn 12 apa langkahnya yang saya sajikan dalam bisnis Mudah-mudahan tulisan ini membuka cakrawala berpikir Anda selalu berinovasi dalam pembelajaran dan jaga kesehatan kognitif. bagikan ke teman-temanmu. lihat konten lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.