3 Warna Surat Suara Pilkada 2024, Kenali Bedanya!

Mitraberita.com Semoga hidupmu dipenuhi cinta dan kasih. Di Artikel Ini saya ingin membedah Nasional yang banyak dicari publik. Informasi Mendalam Seputar Nasional 3 Warna Surat Suara Pilkada 2024 Kenali Bedanya Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.
Surat Suara Pilkada 2024 Beragam Warna
Surat suara yang digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan memiliki warna yang berbeda-beda sesuai dengan kategori pemilihan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, berikut adalah keterangan warna surat suara yang akan diterima pemilih:
- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: Putih
- Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati: Kuning
- Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Hijau
Surat suara tersebut berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suaranya pada Pilkada.
Cara Mencoblos Surat Suara Pilkada 2024
Pencoblosan Pilkada 2024 akan dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di setiap wilayah pemilihan.
Berikut adalah cara mencoblos surat suara saat pelaksanaan Pilkada 2024:
- Datang ke TPS sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
- Tunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP kepada petugas TPS.
- Ambil surat suara sesuai dengan kategori pemilihan.
- Masuk ke bilik suara dan coblos salah satu pasangan calon yang tersedia pada surat suara.
- Lipat surat suara dengan rapi dan masukkan ke dalam kotak suara.
Demikianlah 3 warna surat suara pilkada 2024 kenali bedanya sudah saya jabarkan secara detail dalam nasional Terima kasih atas dedikasi Anda dalam membaca tetap bersemangat dan perhatikan kesehatanmu. Ayo sebar informasi baik ini kepada semua. lihat artikel menarik lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI