AKP Dadang Iskandar Resmi Jadi Tersangka, Pasal Pembunuhan Mengintai

Mitraberita.com Selamat berjumpa kembali di blog ini. Dalam Waktu Ini saya mau menjelaskan manfaat dari Peristiwa yang banyak dicari. Panduan Seputar Peristiwa AKP Dadang Iskandar Resmi Jadi Tersangka Pasal Pembunuhan Mengintai Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.
Kasus Pembunuhan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kabaops Jadi Tersangka
Polda Sumatera Barat telah menetapkan Kepala Bagian Operasional (Kabaops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, sebagai tersangka pembunuhan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Ulil Ryanto Anshari.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, mengatakan bahwa Dadang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sebelumnya, Polda Sumatera Barat telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Tim tersebut telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa hasil visum AKP Ulil.
(23 November 2024)
- Eliano Reijnders, Gelandang Timnas Indonesia, Prediksi AC Milan Akan Mengalahkan Juventus dan Bersaing untuk Scudetto: “Tijjani Bakal Cetak Gol”
- Target Besar Timnas Indonesia: Menembus 50 Besar Dunia dalam 21 Tahun ke Depan dan Menjadi Tim Terbaik Kesembilan di Asia
- Pemain PSS Sleman Diminta Tampilkan Performa Maksimal di Sisa Putaran Pertama BRI Liga 1 untuk Hindari Pencoretan
Demikian akp dadang iskandar resmi jadi tersangka pasal pembunuhan mengintai sudah saya bahas secara mendalam dalam peristiwa Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia selalu berpikir solusi dan rawat kesehatan mental. Bagikan postingan ini agar lebih banyak yang tahu. jangan lupa cek artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI