AKP Dadang Iskandar Resmi Jadi Tersangka, Pasal Pembunuhan Mengintai

Mitraberita.com Selamat membaca semoga bermanfaat. Pada Kesempatan Ini aku mau menjelaskan apa itu Peristiwa secara mendalam. Informasi Relevan Mengenai Peristiwa AKP Dadang Iskandar Resmi Jadi Tersangka Pasal Pembunuhan Mengintai Simak penjelasan detailnya hingga selesai.
Kasus Pembunuhan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kabaops Jadi Tersangka
Polda Sumatera Barat telah menetapkan Kepala Bagian Operasional (Kabaops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, sebagai tersangka pembunuhan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Ulil Ryanto Anshari.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, mengatakan bahwa Dadang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sebelumnya, Polda Sumatera Barat telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Tim tersebut telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa hasil visum AKP Ulil.
(23 November 2024)
Begitulah uraian lengkap akp dadang iskandar resmi jadi tersangka pasal pembunuhan mengintai yang telah saya sampaikan melalui peristiwa Selamat mengembangkan diri dengan informasi yang didapat tetap semangat berkolaborasi dan utamakan kesehatan keluarga. Ajak temanmu untuk melihat postingan ini. jangan lupa cek artikel lainnya yang menarik. Terima kasih.
✦ Tanya AI