• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Aturan Baru UMP Naik 6,5% Akan Terbit Pekan Depan

img

Mitraberita.com Hai semoga perjalananmu selalu mulus. Dalam Waktu Ini mari kita telusuri Nasional yang sedang hangat diperbincangkan. Artikel Mengenai Nasional Aturan Baru UMP Naik 65 Akan Terbit Pekan Depan Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024) setelah melakukan rapat terbatas dengan sejumlah menteri.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2025 akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Permenaker tersebut juga akan menjadi landasan hukum penetapan kenaikan upah.

Awalnya, pemerintah mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun, setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, akhirnya ditetapkan kenaikan sebesar 6,5%.

Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum 6%, namun setelah dibahas dan melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 6,5%, kata Prabowo.

Yassierli menambahkan, wacana pengadaan Upah Minimum Sektoral (UMS) akan dibahas lebih lanjut di Dewan Pengupahan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Tahapan selanjutnya, seperti beliau (Prabowo) sampaikan, detailnya itu nanti ada di Permenaker. Di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten, ujar Yassierli.

Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% merupakan keputusan upah minimum pertama di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Demikianlah aturan baru ump naik 65 akan terbit pekan depan telah saya bahas secara tuntas dalam nasional Saya berharap artikel ini menginspirasi Anda untuk belajar lebih banyak cari peluang pengembangan diri dan jaga kesehatan kulit. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. cek juga artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.