• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Audit BPKP Jadi Kunci Ungkap Kerugian Negara di Kasus Timah?

img

Mitraberita.com Hai apa kabar semuanya selamat membaca Pada Detik Ini mari kita eksplorasi lebih dalam tentang Nasional. Artikel Yang Menjelaskan Nasional Audit BPKP Jadi Kunci Ungkap Kerugian Negara di Kasus Timah Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.

Kasus Korupsi Pengelolaan Timah: Kerugian Negara Capai Rp 271 Triliun

Persidangan kasus korupsi pengelolaan timah masih berlangsung. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 300,003 triliun.

Namun, angka kerugian tersebut dipertanyakan oleh ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo. Ia menghitung kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.

Wewenang Penghitungan Kerugian Negara

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita, menekankan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki dasar hukum untuk menghitung kerugian negara, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Romli mengkritisi penggunaan hasil penghitungan BPKP dalam kasus ini, karena BPKP hanya berwenang sebagai pengawas dan auditor internal untuk kementerian/lembaga pemerintah.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus istilah dapat dalam frasa menimbulkan kerugian negara dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Hal ini menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss).

Kerugian Keuangan dan Lingkungan

Kerugian keuangan negara terkait dengan APBN atau APBD. Sementara kerugian lingkungan dihitung oleh ahli lingkungan, bukan BPK atau BPKP.

Dalam kasus PT Timah, kerugian lingkungan meliputi:

  • Biaya pemulihan lingkungan: Rp 6,629 T
  • Pemulihan lingkungan: Rp 5,257 T

Kritik terhadap Penghitungan Kerugian

Romli menilai laporan yang digunakan dalam kasus PT Timah terkesan dipaksakan, terutama karena kasus ini menyasar pihak swasta yang merupakan partner kerja dari anak usaha BUMN.

Ia berpendapat bahwa pelanggaran wewenang di tingkat direksi PT Timah masih masuk akal, tetapi tidak serta merta berlaku untuk pihak swasta yang memiliki perlindungan dalam kontrak perjanjian.

Sekian penjelasan detail tentang audit bpkp jadi kunci ungkap kerugian negara di kasus timah yang saya tuangkan dalam nasional Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. Mari bagikan kebaikan ini kepada orang lain. Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.