Audit BPKP Jadi Kunci Ungkap Kerugian Negara di Kasus Timah?

Mitraberita.com Hai apa kabar semuanya selamat membaca Pada Detik Ini mari kita eksplorasi lebih dalam tentang Nasional. Artikel Yang Menjelaskan Nasional Audit BPKP Jadi Kunci Ungkap Kerugian Negara di Kasus Timah Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.
Kasus Korupsi Pengelolaan Timah: Kerugian Negara Capai Rp 271 Triliun
Persidangan kasus korupsi pengelolaan timah masih berlangsung. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 300,003 triliun.
Namun, angka kerugian tersebut dipertanyakan oleh ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo. Ia menghitung kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.
Wewenang Penghitungan Kerugian Negara
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita, menekankan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki dasar hukum untuk menghitung kerugian negara, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Romli mengkritisi penggunaan hasil penghitungan BPKP dalam kasus ini, karena BPKP hanya berwenang sebagai pengawas dan auditor internal untuk kementerian/lembaga pemerintah.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus istilah dapat dalam frasa menimbulkan kerugian negara dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Hal ini menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss).
Kerugian Keuangan dan Lingkungan
Kerugian keuangan negara terkait dengan APBN atau APBD. Sementara kerugian lingkungan dihitung oleh ahli lingkungan, bukan BPK atau BPKP.
Dalam kasus PT Timah, kerugian lingkungan meliputi:
- Biaya pemulihan lingkungan: Rp 6,629 T
- Pemulihan lingkungan: Rp 5,257 T
Kritik terhadap Penghitungan Kerugian
Romli menilai laporan yang digunakan dalam kasus PT Timah terkesan dipaksakan, terutama karena kasus ini menyasar pihak swasta yang merupakan partner kerja dari anak usaha BUMN.
Ia berpendapat bahwa pelanggaran wewenang di tingkat direksi PT Timah masih masuk akal, tetapi tidak serta merta berlaku untuk pihak swasta yang memiliki perlindungan dalam kontrak perjanjian.
- Zanadin Fariz Siap Jalani Latihan Berat Bersama Shin Tae-yong Jelang Piala AFF 2024: “Saya Tidak Mau Sia-siakan Kesempatan Membela Timnas”
- BRI Liga 1: Marcelo Rospide Ungkap Nasib Bek Asal Brasil yang Tergusur dari Persik Kediri
- Persis Solo Pastikan Pelatih Asing Baru Akan Tiba Pekan Depan, Siap Pimpin Persiapan Melawan Barito Putera
Sekian penjelasan detail tentang audit bpkp jadi kunci ungkap kerugian negara di kasus timah yang saya tuangkan dalam nasional Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. Mari bagikan kebaikan ini kepada orang lain. Sampai bertemu lagi
✦ Tanya AI