• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Berapa Gaji dan Tunjangan Petugas Pilkada 2024? Ini Rinciannya

img

Mitraberita.com Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Pada Postingan Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai Nasional. Artikel Ini Menyajikan Nasional Berapa Gaji dan Tunjangan Petugas Pilkada 2024 Ini Rinciannya lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.

    Table of Contents

Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung hari ini, Rabu (27/11), terdapat sejumlah petugas yang siap sedia di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Petugas pilkada meliputi:

  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS)
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
  • Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)

Sebagai badan Adhoc, para petugas ini mendapatkan honorarium sesuai posisinya masing-masing, sebagaimana tertuang dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).

Selain gaji, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas dari badan adhoc termasuk anggota PPS selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024, jika terjadi insiden yang tidak diinginkan.

Begitulah berapa gaji dan tunjangan petugas pilkada 2024 ini rinciannya yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam nasional, Terima kasih telah membaca hingga bagian akhir selalu bergerak maju dan jaga kesehatan lingkungan. Jika kamu mau cek artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.