• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

BKD Banten Periksa Pejabat soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti

img

Mitraberita.com Selamat berjumpa kembali di blog ini. Di Sesi Ini mari kita bahas keunikan dari Nasional yang sedang populer. Informasi Terkait Nasional BKD Banten Periksa Pejabat soal Spanduk Kontroversial Sanksi Menanti Simak baik-baik setiap detailnya sampai beres.

BKD Banten Turun Tangan Tangani Spanduk Kontroversial Kesbangpol

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten turun tangan menyelidiki pemasangan spanduk kontroversial oleh oknum pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banten.

Spanduk tersebut berisikan imbauan pilkada damai yang terkesan menyudutkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktbar. Spanduk yang memasang foto Pj Gubernur Banten berpakaian PDU (Pakaian Dinas Upacara) ini memicu reaksi dan kehebohan di masyarakat.

Plh. Kepala BKD Banten Aan Supriatna mengatakan, pihaknya akan mendalami motif oknum pejabat tersebut dalam mencetak spanduk yang multitafsir dan sempat membuat kehebohan di masyarakat.

BKD akan memeriksa sejumlah oknum pejabat dan staf di Kesbangpol Provinsi Banten terkait motif dan otak pelaku dari pembuatan spanduk yang diduga mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024.

Kami akan melayangkan surat panggilan kepada oknum pejabat dari Kesbangpol, termasuk atasan langsung dari oknum pejabat tersebut, ujar Aan.

Kalimat dalam spanduk yang berbunyi BERBEDA SUARA TETAPI TETAP SATU JUGA menimbulkan keresahan di kalangan pendukung salah satu paslon, karena dianggap mengampanyekan paslon nomor urut Satu, yakni Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi.

Menurut Aan, netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada sudah diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Demikianlah bkd banten periksa pejabat soal spanduk kontroversial sanksi menanti sudah saya jabarkan secara detail dalam nasional Silahkan cari informasi lainnya yang mungkin kamu suka tetap konsisten dan utamakan kesehatan keluarga. share ke temanmu. Sampai jumpa di artikel selanjutnya

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.