• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Desakan APINDO: Menkeu Diminta Tunda PPN 12%, Apa Dampaknya?

img

Mitraberita.com Assalamualaikum semoga harimu penuh berkah. Di Kutipan Ini saya akan membahas manfaat Bisnis yang tidak boleh dilewatkan. Catatan Mengenai Bisnis Desakan APINDO Menkeu Diminta Tunda PPN 12 Apa Dampaknya lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.

Pengusaha Indonesia Desak Penundaan Kenaikan PPN 12%

Kalangan pengusaha Indonesia akan bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas penundaan implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, pihaknya telah meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini tidak memungkinkan untuk menaikkan PPN.

Kalau kita memaksakan, yang terjadi adalah sektor informal akan tinggi terus. Mereka tidak mungkin mengikuti, ini yang kena PPN itu cuma sektor formal, ujar Shinta.

Apindo menilai, kenaikan PPN akan berdampak negatif pada perekonomian, terutama pada sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Mereka khawatir kenaikan PPN akan mengurangi daya beli masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah masih melakukan evaluasi dan kajian lebih lanjut mengenai stimulus yang dapat diberikan jika PPN naik menjadi 12%. Ia menekankan bahwa pemberian stimulus akan mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.

Kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan], kata Sri Mulyani.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa PPN harus naik sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan.

Terima kasih telah mengikuti penjelasan desakan apindo menkeu diminta tunda ppn 12 apa dampaknya dalam bisnis ini hingga selesai Moga moga artikel ini cukup nambah pengetahuan buat kamu pantang menyerah dan utamakan kesehatan. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.