• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Desakan APINDO: Menkeu Diminta Tunda PPN 12%, Apa Dampaknya?

img

Mitraberita.com Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Di Momen Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai Bisnis. Artikel Mengenai Bisnis Desakan APINDO Menkeu Diminta Tunda PPN 12 Apa Dampaknya Mari kita bahas tuntas artikel ini hingga bagian penutup.

Pengusaha Indonesia Desak Penundaan Kenaikan PPN 12%

Kalangan pengusaha Indonesia akan bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas penundaan implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, pihaknya telah meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini tidak memungkinkan untuk menaikkan PPN.

Kalau kita memaksakan, yang terjadi adalah sektor informal akan tinggi terus. Mereka tidak mungkin mengikuti, ini yang kena PPN itu cuma sektor formal, ujar Shinta.

Apindo menilai, kenaikan PPN akan berdampak negatif pada perekonomian, terutama pada sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Mereka khawatir kenaikan PPN akan mengurangi daya beli masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah masih melakukan evaluasi dan kajian lebih lanjut mengenai stimulus yang dapat diberikan jika PPN naik menjadi 12%. Ia menekankan bahwa pemberian stimulus akan mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.

Kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan], kata Sri Mulyani.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa PPN harus naik sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan.

Demikianlah desakan apindo menkeu diminta tunda ppn 12 apa dampaknya telah saya bahas secara tuntas dalam bisnis Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. silakan share ini. jangan lewatkan konten lainnya. Terima kasih.

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.