Dua Kakak-Adik Perampok Tetangga di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Mitraberita.com Selamat beraktivitas dan semoga sukses selalu. Dalam Blog Ini saya mau menjelaskan manfaat dari Peristiwa yang banyak dicari. Tulisan Ini Menjelaskan Peristiwa Dua KakakAdik Perampok Tetangga di Malang Divonis 18 Tahun Penjara Jangan berhenti teruskan membaca hingga tuntas.
Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus pencurian disertai pembunuhan.
Kronologi Kejadian
- Pembunuhan terjadi pada Jumat (22/3) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan.
- Korban bernama Sri Agus Purwanto tewas, sementara Esther Sri Purwaningasih mengalami luka-luka.
Terdakwa dan Hukuman
- Kedua terdakwa adalah kakak-adik, M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28).
- Majelis hakim yang diketuai oleh Nanang Dwi Kristanto menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP.
- Kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 18 tahun.
Motif dan Penyelidikan
- Motif pencurian disertai kekerasan adalah untuk biaya menikah dan membayar utang.
- Satreskrim Polres Malang membentuk tim khusus untuk mengungkap kejadian tersebut.
Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum kedua terdakwa, Henru Purnomo, menyatakan akan melakukan banding atas putusan tersebut.
Terima kasih telah menyimak pembahasan dua kakakadik perampok tetangga di malang divonis 18 tahun penjara dalam peristiwa ini hingga akhir Saya harap Anda menemukan value dalam artikel ini cari inspirasi baru dan perhatikan pola makan sehat. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. lihat artikel menarik lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI