• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Empat Perusahaan Penjual Pupuk Palsu Masuk Daftar Hitam Mentan

img

Mitraberita.com Hai semoga hatimu selalu tenang. Dalam Blog Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang Nasional. Analisis Artikel Tentang Nasional Empat Perusahaan Penjual Pupuk Palsu Masuk Daftar Hitam Mentan Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.

    Table of Contents

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Mentan) telah memasukkan empat perusahaan dalam daftar hitam atau blacklist karena terbukti memalsukan mutu produk pupuknya.

Keempat perusahaan tersebut adalah CV Mitra Sejahtera, Semarang (Merk Sangkar Madu), CV Barokah Prima Tani, Gresik (merk Godhong Prima), PT Multi Alam Raya Sejahtera, Gresik (merk MARS), dan PT. Hal ini dilakukan karena keempat perusahaan melakukan penyaluran pupuk palsu.

Selain mutu pupuk yang rendah, investigasi lebih lanjut mengungkap indikasi kecurangan. Bahkan, ditemukan indikasi manipulasi dokumen uji kelayakan dari pihak penyedia.

Keputusan tegas ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mutu pupuk yang diproduksi jauh di bawah standar SNI dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

Hasilnya menunjukkan bahwa keempat merek pupuk yang disediakan oleh 4 penyedia pupuk dinyatakan tidak layak digunakan.

Beberapa perusahaan juga ada yang terbukti tidak membayarkan pengadaan pupuknya, yaitu CV Mitra Sejahtera (MS), Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN), PT Inti Cipta Sejati (ICS), dan PT Putera Raya Abadi (PRA).

Sebagai kronologisnya, penetapan ini bermula dari informasi masyarakat, maka Amran meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian melakukan pengujian di laboratorium terakreditasi.

Keempat perusahaan tersebut melampirkan hasil analisis yang diklaim berasal dari PT Sucofindo Surabaya sebagai bukti kelayakan produk.

Namun, berdasarkan konfirmasi langsung, dokumen tersebut terbukti bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo.

Manipulasi seperti ini sangat merugikan negara dan melemahkan rantai pengadaan pupuk nasional.

Keputusan untuk membatalkan kontrak pengadaan pupuk yang mencapai nilai total Rp 18,7 miliar menjadi langkah tegas Amran untuk mencegah kerugian negara dan melindungi petani dari produk yang tidak sesuai standar.

Amran juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pertanian, sekaligus juga tidak menggunakan merk pupuk yang tidak sesuai standar.

Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran seperti ini. Hanya dengan melindungi mereka, kita bisa mencapai swasembada pangan, ucap Amran.

Langkah ini menjadi komitmen pemerintah memastikan hanya pupuk berkualitas yang tersedia bagi petani.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba bermain-main dengan kebutuhan vital sektor pertanian.

Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, ujar Amran dalam keterangannya, Rabu (27/11/2024).

Secara rinci nilai kontrak yang dibatalkan dari masing - masing perusahaan tersebut adalah KPPN dengan kontrak senilai Rp6 miliar, PT ICS senilai Rp 3,3 miliar, CV MS senilai Rp 1,9 miliar, PT PRA senilai Rp 7,5 miliar.

Itulah informasi seputar empat perusahaan penjual pupuk palsu masuk daftar hitam mentan yang dapat saya bagikan dalam nasional Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. Mari sebar kebaikan ini kepada semua. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.