• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Gerindra Desak Batalkan Retribusi Sampah, Sebut Kebijakan Ngawur

img

Mitraberita.com Semoga hidupmu dipenuhi cinta dan kasih. Pada Artikel Ini mari kita eksplorasi potensi Nasional yang menarik. Artikel Yang Berisi Nasional Gerindra Desak Batalkan Retribusi Sampah Sebut Kebijakan Ngawur Jangan sampai terlewat simak terus sampai selesai.

Anggota Komisi D DPRD Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis, meminta Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membatalkan penarikan retribusi sampah rumah tangga di Jakarta.

Ali menilai penarikan retribusi sampah rumah tangga merupakan bentuk pemerasan terhadap masyarakat kecil, terutama karena Dinas Lingkungan Hidup atau pemerintah daerah sudah diberikan anggaran untuk mengurus soal sampah.

Alasan Penolakan

  • Dinas Lingkungan Hidup sudah memiliki anggaran untuk mengurus sampah.
  • Penarikan retribusi dianggap sebagai bentuk pemerasan terhadap masyarakat kecil.
  • Kebijakan tersebut dapat mempersulit masyarakat kecil.

Ali juga meminta Pemprov Jakarta untuk fokus meningkatkan pelayanan dan membangun fasilitas pengelolaan sampah di lingkungan RW.

Ketentuan Pengelolaan Sampah

Pengelolaan sampah tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Pergub No 77 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkungan Rukun Warga. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan sampah lingkungan RW dilaksanakan oleh bidang pengelolaan sampah dalam kepengurusan RW yang ditunjuk oleh ketua RW.

Uji Coba Penarikan Retribusi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan uji coba penarikan retribusi sampah rumah tangga akan dilakukan sambil menunggu penetapan mekanisme sistem pembayarannya.

Proses pembayaran retribusi sampah akan dilakukan secara non-tunai.

Begitulah penjelasan mendetail tentang gerindra desak batalkan retribusi sampah sebut kebijakan ngawur dalam nasional yang saya berikan Semoga artikel ini menjadi inspirasi bagi Anda tetap bersemangat dan perhatikan kesehatanmu. Ajak teman-temanmu untuk membaca postingan ini. Terima kasih telah membaca

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.