• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Gerindra Desak Batalkan Retribusi Sampah, Sebut Kebijakan Ngawur

img

Mitraberita.com Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Pada Kesempatan Ini aku ingin mengupas sisi unik dari Nasional. Informasi Lengkap Tentang Nasional Gerindra Desak Batalkan Retribusi Sampah Sebut Kebijakan Ngawur Mari kita bahas tuntas artikel ini hingga bagian penutup.

Anggota Komisi D DPRD Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis, meminta Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membatalkan penarikan retribusi sampah rumah tangga di Jakarta.

Ali menilai penarikan retribusi sampah rumah tangga merupakan bentuk pemerasan terhadap masyarakat kecil, terutama karena Dinas Lingkungan Hidup atau pemerintah daerah sudah diberikan anggaran untuk mengurus soal sampah.

Alasan Penolakan

  • Dinas Lingkungan Hidup sudah memiliki anggaran untuk mengurus sampah.
  • Penarikan retribusi dianggap sebagai bentuk pemerasan terhadap masyarakat kecil.
  • Kebijakan tersebut dapat mempersulit masyarakat kecil.

Ali juga meminta Pemprov Jakarta untuk fokus meningkatkan pelayanan dan membangun fasilitas pengelolaan sampah di lingkungan RW.

Ketentuan Pengelolaan Sampah

Pengelolaan sampah tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Pergub No 77 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkungan Rukun Warga. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan sampah lingkungan RW dilaksanakan oleh bidang pengelolaan sampah dalam kepengurusan RW yang ditunjuk oleh ketua RW.

Uji Coba Penarikan Retribusi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan uji coba penarikan retribusi sampah rumah tangga akan dilakukan sambil menunggu penetapan mekanisme sistem pembayarannya.

Proses pembayaran retribusi sampah akan dilakukan secara non-tunai.

Begitulah gerindra desak batalkan retribusi sampah sebut kebijakan ngawur yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam nasional, Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca optimis terus dan rawat dirimu baik-baik. Ayo sebar kebaikan dengan membagikan ini kepada orang lain. jangan ragu untuk membaca artikel lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.