Gerindra Minta DKI Batalkan Penarikan Retribusi Sampah, Ini Alasannya

Mitraberita.com Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Pada Detik Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang Nasional. Informasi Praktis Mengenai Nasional Gerindra Minta DKI Batalkan Penarikan Retribusi Sampah Ini Alasannya Jangan berhenti di tengah lanjutkan membaca sampai habis.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Berencana Uji Coba Retribusi Sampah Rumah Tangga
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berencana melakukan uji coba penarikan Retribusi Sampah Rumah Tangga pada awal Desember 2024. Namun, rencana ini mendapat penolakan dari Anggota Komisi D DPRD Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis.
Ali Lubis: Retribusi Sampah Bentuk Pemerasan
Ali Lubis menilai penarikan retribusi sampah rumah tangga adalah bentuk pemerasan terhadap masyarakat kecil. Ia berpendapat bahwa DLH atau pemerintah daerah telah diberikan anggaran untuk mengurus soal sampah.
Oleh sebab itu, jika alasan penarikan retribusi sampah rumah tangga terhadap masyarakat kecil agar meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sampah adalah ngawur, karena Dinas Lingkungan Hidup atau pemerintah daerah sudah diberikan anggaran untuk mengurus soal sampah, ujar Ali.
DLH: Uji Coba untuk Menunggu Mekanisme Pembayaran
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa uji coba akan dilakukan sambil menunggu penetapan mekanisme sistem pembayarannya. Pembayaran retribusi sampah akan dilakukan secara non-tunai.
Ali Lubis: Fokus pada Edukasi dan Pelayanan
Ali Lubis meminta Pemprov DKI Jakarta, khususnya DLH, untuk fokus pada peningkatan pelayanan dan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di lingkungan RW.
Sebaiknya fokus saja untuk meningkatkan pelayanan dan membangun fasilitas untuk pengelolaan sampah di lingkungan RW, kata Ali.
Peraturan Terkait Pengelolaan Sampah
Pengelolaan sampah tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Pergub No 77 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkungan Rukun Warga. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan sampah lingkungan RW dilaksanakan oleh bidang pengelolaan sampah dalam kepengurusan RW yang ditunjuk oleh ketua RW.
Selain itu, Pasal 4 ayat 1 Pergub 55 tahun 2021 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah juga mengatur bahwa peningkatan kesadaran masyarakat agar peduli terhadap sampah dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, atau pemberian hadiah.
Begitulah uraian mendalam mengenai gerindra minta dki batalkan penarikan retribusi sampah ini alasannya dalam nasional yang saya bagikan Selamat menerapkan pengetahuan yang Anda dapatkan tetap fokus pada tujuan hidup dan jaga kesehatan spiritual. Jika kamu setuju semoga Anda menikmati artikel lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI