Guru Supriyani Divonis Bebas, Seragam dan Sapu Ijuk Dikembalikan

Mitraberita.com Dengan nama Allah semoga kita diberi petunjuk. Hari Ini saatnya membahas Nasional yang banyak dibicarakan. Informasi Mendalam Seputar Nasional Guru Supriyani Divonis Bebas Seragam dan Sapu Ijuk Dikembalikan lanjut sampai selesai.
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo memvonis bebas Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya.
Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano menyatakan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Vivi Fatmawaty Ali, anggota majelis hakim, mengatakan, Majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa dan tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum.
Akibat vonis bebas tersebut, hak-hak terdakwa dipulihkan, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan barang bukti, yaitu satu pasang baju seragam SD, baju lengan pendek bermotif batik, celana panjang warna merah, dan sebuah sapu ijuk.
Seluruh biaya persidangan dibebankan kepada negara.
- Rizky Ridho Berterima Kasih kepada Bonek atas Sambutan Hangat di Surabaya: “Sampai Jumpa di Jakarta!”
- Thom Haye Sesalkan Banyaknya Peluang Terbuang Saat Timnas Indonesia Melawan Jepang: “Mereka Memang Tim yang Sangat Bagus”
- Zanadin Fariz Siap Jalani Latihan Berat Bersama Shin Tae-yong Jelang Piala AFF 2024: “Saya Tidak Mau Sia-siakan Kesempatan Membela Timnas”
Itulah pembahasan lengkap seputar guru supriyani divonis bebas seragam dan sapu ijuk dikembalikan yang saya tuangkan dalam nasional Jangan ragu untuk mencari tahu lebih banyak dari berbagai sumber tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. Bantu sebarkan pesan ini dengan membagikannya. jangan ragu untuk membaca artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI