Guru Supriyani Divonis Bebas, Seragam dan Sapu Ijuk Dikembalikan

Mitraberita.com Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Pada Waktu Ini aku mau menjelaskan kelebihan dan kekurangan Nasional. Artikel Mengenai Nasional Guru Supriyani Divonis Bebas Seragam dan Sapu Ijuk Dikembalikan Mari kita bahas tuntas artikel ini hingga bagian penutup.
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo memvonis bebas Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya.
Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano menyatakan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Vivi Fatmawaty Ali, anggota majelis hakim, mengatakan, Majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa dan tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum.
Akibat vonis bebas tersebut, hak-hak terdakwa dipulihkan, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan barang bukti, yaitu satu pasang baju seragam SD, baju lengan pendek bermotif batik, celana panjang warna merah, dan sebuah sapu ijuk.
Seluruh biaya persidangan dibebankan kepada negara.
- Rizky Ridho Berterima Kasih kepada Bonek atas Sambutan Hangat di Surabaya: “Sampai Jumpa di Jakarta!”
- Thom Haye Sesalkan Banyaknya Peluang Terbuang Saat Timnas Indonesia Melawan Jepang: “Mereka Memang Tim yang Sangat Bagus”
- Zanadin Fariz Siap Jalani Latihan Berat Bersama Shin Tae-yong Jelang Piala AFF 2024: “Saya Tidak Mau Sia-siakan Kesempatan Membela Timnas”
Sekian uraian detail mengenai guru supriyani divonis bebas seragam dan sapu ijuk dikembalikan yang saya paparkan melalui nasional Siapa tau ini jadi manfaat untuk kalian selalu berpikir kreatif dan jaga pola tidur. bagikan kepada teman-temanmu. terima kasih banyak.
✦ Tanya AI