• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong, Kasus Impor Gula Berlanjut

img

Mitraberita.com Bismillah semoga hari ini istimewa. Di Tulisan Ini aku ingin mengupas sisi unik dari Politik. Konten Informatif Tentang Politik Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong Kasus Impor Gula Berlanjut Jangan berhenti teruskan membaca hingga tuntas.

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong Terkait Kasus Impor Gula

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan, Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (26/11/2024).

Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag. Ia mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya.

Kejagung menyatakan bahwa impor gula kristal mentah seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Namun, dengan sepengetahuan dan persetujuan Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah ditandatangani.

Selain menolak gugatan praperadilan, hakim juga menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Tom Lembong dan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Biaya pokok perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.

Demikian hakim tolak gugatan praperadilan tom lembong kasus impor gula berlanjut telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam politik Jangan lupa untuk terus belajar dan mengembangkan diri selalu berinovasi dan jaga keseimbangan hidup. Ayo sebar kebaikan dengan membagikan ini kepada orang lain. Terima kasih telah membaca

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.