Hari Pencoblosan Pilkada Jadi Libur Nasional, Ini Keputusan Prabowo

Mitraberita.com Selamat datang di blog saya yang penuh informasi terkini. Pada Detik Ini saya akan mengupas tuntas isu seputar Politik. Penjelasan Artikel Tentang Politik Hari Pencoblosan Pilkada Jadi Libur Nasional Ini Keputusan Prabowo Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.
- 1.1. Pemungutan Suara Pilkada 2024 Jadi Hari Libur Nasional
Table of Contents
Pemungutan Suara Pilkada 2024 Jadi Hari Libur Nasional
Pemerintah telah menetapkan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Penetapan hari libur ini didasarkan pada beberapa dasar hukum, termasuk UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Pemungutan suara akan dilaksanakan di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres No. 33 Tahun 2024 tentang penetapan libur nasional tersebut pada 21 November 2024.
Dengan adanya Keppres ini, hari Rabu, 27 November 2024, resmi menjadi hari libur nasional dalam rangka Pilkada.
Sekian pembahasan mendalam mengenai hari pencoblosan pilkada jadi libur nasional ini keputusan prabowo yang saya sajikan melalui politik Siapa tau ini jadi manfaat untuk kalian selalu belajar dari pengalaman dan perhatikan kesehatan reproduksi. Mari sebar informasi ini agar bermanfaat. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI