Hari Pencoblosan Pilkada Jadi Libur Nasional, Ini Keputusan Prabowo

Mitraberita.com Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Di Sesi Ini aku mau menjelaskan berbagai manfaat dari Politik. Artikel Ini Menawarkan Politik Hari Pencoblosan Pilkada Jadi Libur Nasional Ini Keputusan Prabowo Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.
- 1.1. Pemungutan Suara Pilkada 2024 Jadi Hari Libur Nasional
Table of Contents
Pemungutan Suara Pilkada 2024 Jadi Hari Libur Nasional
Pemerintah telah menetapkan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Penetapan hari libur ini didasarkan pada beberapa dasar hukum, termasuk UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Pemungutan suara akan dilaksanakan di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres No. 33 Tahun 2024 tentang penetapan libur nasional tersebut pada 21 November 2024.
Dengan adanya Keppres ini, hari Rabu, 27 November 2024, resmi menjadi hari libur nasional dalam rangka Pilkada.
- BRI Liga 1: Marcelo Rospide Ungkap Nasib Bek Asal Brasil yang Tergusur dari Persik Kediri
- Persis Solo Pastikan Pelatih Asing Baru Akan Tiba Pekan Depan, Siap Pimpin Persiapan Melawan Barito Putera
- Terungkap! Thom Haye Memikirkan Anak yang Sakit di Belanda Saat Membela Timnas Indonesia Melawan Arab Saudi
Itulah penjelasan rinci seputar hari pencoblosan pilkada jadi libur nasional ini keputusan prabowo yang saya bagikan dalam politik Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. Jika kamu merasa terinspirasi lihat artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI