• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jelang Praperadilan, Kejagung Tegaskan Penyidikan Tom Lembong Sesuai Prosedur

img

Mitraberita.com Assalamualaikum semoga kita selalu bersatu. Pada Saat Ini mari kita telusuri Politik yang sedang hangat diperbincangkan. Konten Informatif Tentang Politik Jelang Praperadilan Kejagung Tegaskan Penyidikan Tom Lembong Sesuai Prosedur Baca artikel ini sampai habis untuk pemahaman yang optimal.

    Table of Contents

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan kasus korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah berjalan sesuai aturan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik telah menyampaikan dokumen-dokumen yang menunjukkan ketaatan dalam proses penyidikan hingga penahanan Tom Lembong.

Kejagung optimis dapat memenangkan sidang gugatan praperadilan melawan Tom Lembong yang diputuskan hari ini, Selasa (26/11/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Kejagung telah menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat proses penyidikan serta penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong.

Di sisi lain, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, yakin gugatan praperadilan kliennya akan dikabulkan oleh majelis hakim.

Ari menegaskan bahwa hingga akhir persidangan, jaksa tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Namun, Ari memastikan akan mencermati alasan hukum majelis hakim jika gugatan praperadilan ditolak.

Ia juga menyoroti keterangan ahli dari BPKP yang menegaskan bahwa kerugian negara merupakan elemen utama dalam kasus korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Harli berharap hakim tunggal yang memimpin perkara ini dapat mempertimbangkan argumen dan bukti dari pihak Kejagung.

Hingga saat ini, Ari menilai penyidik Kejagung belum menemukan audit kerugian negara, dan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong hanya didasarkan pada asumsi.

Ari menyatakan bahwa jika gugatan praperadilan ditolak, pihaknya akan mempelajari alasan hukum penolakan dan mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya.

Demikian penjelasan menyeluruh tentang jelang praperadilan kejagung tegaskan penyidikan tom lembong sesuai prosedur dalam politik yang saya berikan Jangan segan untuk mengeksplorasi topik ini lebih dalam cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Bagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.