• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jelang Praperadilan, Kejagung Tegaskan Penyidikan Tom Lembong Sesuai Prosedur

img

Mitraberita.com Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Saat Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai Politik. Informasi Terkait Politik Jelang Praperadilan Kejagung Tegaskan Penyidikan Tom Lembong Sesuai Prosedur Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.

    Table of Contents

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan kasus korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah berjalan sesuai aturan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik telah menyampaikan dokumen-dokumen yang menunjukkan ketaatan dalam proses penyidikan hingga penahanan Tom Lembong.

Kejagung optimis dapat memenangkan sidang gugatan praperadilan melawan Tom Lembong yang diputuskan hari ini, Selasa (26/11/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Kejagung telah menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat proses penyidikan serta penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong.

Di sisi lain, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, yakin gugatan praperadilan kliennya akan dikabulkan oleh majelis hakim.

Ari menegaskan bahwa hingga akhir persidangan, jaksa tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Namun, Ari memastikan akan mencermati alasan hukum majelis hakim jika gugatan praperadilan ditolak.

Ia juga menyoroti keterangan ahli dari BPKP yang menegaskan bahwa kerugian negara merupakan elemen utama dalam kasus korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Harli berharap hakim tunggal yang memimpin perkara ini dapat mempertimbangkan argumen dan bukti dari pihak Kejagung.

Hingga saat ini, Ari menilai penyidik Kejagung belum menemukan audit kerugian negara, dan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong hanya didasarkan pada asumsi.

Ari menyatakan bahwa jika gugatan praperadilan ditolak, pihaknya akan mempelajari alasan hukum penolakan dan mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya.

Terima kasih atas perhatian Anda terhadap jelang praperadilan kejagung tegaskan penyidikan tom lembong sesuai prosedur dalam politik ini hingga selesai Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. Ajak temanmu untuk melihat postingan ini. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.