Jelang Praperadilan, Kejagung Tegaskan Penyidikan Tom Lembong Sesuai Prosedur
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4868351/original/052703900_1718806011-20240619_150419.jpg)
Mitraberita.com Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Saat Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai Politik. Informasi Terkait Politik Jelang Praperadilan Kejagung Tegaskan Penyidikan Tom Lembong Sesuai Prosedur Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.
Table of Contents
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan kasus korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah berjalan sesuai aturan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik telah menyampaikan dokumen-dokumen yang menunjukkan ketaatan dalam proses penyidikan hingga penahanan Tom Lembong.
Kejagung optimis dapat memenangkan sidang gugatan praperadilan melawan Tom Lembong yang diputuskan hari ini, Selasa (26/11/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Kejagung telah menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat proses penyidikan serta penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong.
Di sisi lain, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, yakin gugatan praperadilan kliennya akan dikabulkan oleh majelis hakim.
Ari menegaskan bahwa hingga akhir persidangan, jaksa tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Namun, Ari memastikan akan mencermati alasan hukum majelis hakim jika gugatan praperadilan ditolak.
Ia juga menyoroti keterangan ahli dari BPKP yang menegaskan bahwa kerugian negara merupakan elemen utama dalam kasus korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Harli berharap hakim tunggal yang memimpin perkara ini dapat mempertimbangkan argumen dan bukti dari pihak Kejagung.
Hingga saat ini, Ari menilai penyidik Kejagung belum menemukan audit kerugian negara, dan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong hanya didasarkan pada asumsi.
Ari menyatakan bahwa jika gugatan praperadilan ditolak, pihaknya akan mempelajari alasan hukum penolakan dan mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya.
- Erick Thohir Dorong Como 1907 Rekrut Lebih Banyak Pemain Indonesia: “Manajemen Mereka Kelas Atas, Termasuk Cesc Fabregas”
- Daftar Tujuh Pemain Naturalisasi yang Tertangkap Kamera di Meja Sekjen PSSI Bersama Marselino Ferdinan
- Asisten Shin Tae-yong Ungkap Daftar 25 Pemain Sementara Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024: Belum Final
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap jelang praperadilan kejagung tegaskan penyidikan tom lembong sesuai prosedur dalam politik ini hingga selesai Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. Ajak temanmu untuk melihat postingan ini. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI