• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kabag Ops Polres Solok Selatan Dikenai Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

img

Mitraberita.com Selamat datang di tempat penuh inspirasi ini. Dalam Opini Ini aku ingin membagikan informasi penting tentang Nasional. Artikel Dengan Tema Nasional Kabag Ops Polres Solok Selatan Dikenai Pasal Berlapis Terancam Hukuman Mati Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.

Kasus Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, menyatakan bahwa tersangka penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Tersangka, AKP Dadang Iskandar, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana. Direskrimum Polda Sumatera Barat, Kombes Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan bukti yang cukup.

Penembakan tersebut terjadi pada Jumat (22/11) dini hari. AKP Dadang diduga melakukan penembakan terhadap AKP Riyanto dengan motif yang masih dalam penyelidikan.

Sekian rangkuman lengkap tentang kabag ops polres solok selatan dikenai pasal berlapis terancam hukuman mati yang saya sampaikan melalui nasional Terima kasih atas perhatian Anda selama membaca tetap produktif dan rawat diri dengan baik. Mari kita sebar kebaikan dengan berbagi ini. lihat artikel lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.