• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kabar PPN 12% Ditunda, Ini Respons Para Pengusaha

img

Mitraberita.com Semoga kebahagiaan menyertai setiap langkahmu. Pada Kesempatan Ini saya akan mengulas fakta-fakta seputar Nasional. Catatan Mengenai Nasional Kabar PPN 12 Ditunda Ini Respons Para Pengusaha Mari kita bahas tuntas artikel ini hingga bagian penutup.

Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12%

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi pemerintah yang menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Penundaan ini dilakukan karena pemerintah sedang mempersiapkan stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah.

Ketua Apindo, Shinta Kamdani, mengatakan bahwa kenaikan PPN 12% akan menyulitkan dunia usaha, terutama sektor formal yang menjadi pembayar pajak.

Kami merasa sekarang ini dengan kondisi seperti ini akan mempersulit dengan penambahan PPN menjadi 12%, pajak 12%, ujar Shinta.

Shinta berharap pemerintah dapat mempertimbangkan penundaan kenaikan PPN dan terlebih dahulu memberikan stimulus kepada masyarakat yang membutuhkan.

Saya yakin pemerintah juga mengerti kok situasi yang kita hadapi, imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan juga menyatakan bahwa pembelakuan PPN 12% akan diundur.

Penundaan kenaikan PPN ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rencana kenaikan PPN 12% awalnya akan berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Demikian informasi tuntas tentang kabar ppn 12 ditunda ini respons para pengusaha dalam nasional yang saya sampaikan Selamat menggali lebih dalam tentang topik yang menarik ini kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. Jika kamu peduli semoga Anda menemukan artikel lainnya yang menarik. Sampai jumpa.

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.