• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kasus Dugaan Korupsi Timah: Saksi Ahli Sepakat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK

img

Mitraberita.com Hai semoga semua impianmu terwujud. Pada Hari Ini aku ingin berbagi insight tentang Nasional yang menarik. Konten Informatif Tentang Nasional Kasus Dugaan Korupsi Timah Saksi Ahli Sepakat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK Simak artikel ini sampai habis

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah, para saksi ahli sepakat bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

Kartono, Pakar Hukum Lingkungan, menegaskan bahwa BPK memiliki kewenangan tersebut sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dian Puji Simatupang, Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara, juga menyatakan hal serupa, merujuk pada Pasal 23E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 10 ayat 1 UU 15 Tahun 2006 tentang BPK.

BPKP, menurut Dian, hanya dapat menghitung kerugian negara jika mendapat mandat dari BPK atau Presiden. Tanpa mandat tersebut, perhitungan BPKP menjadi tidak sah.

Bambang, Ahli Geologi, memperkirakan kerugian lingkungan hidup akibat galian di kawasan hutan mencapai Rp233,26 triliun. Kerugian ini terdiri dari biaya kerugian lingkungan hidup (ekologis) Rp157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp60,27 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp5,26 triliun.

Sementara itu, kerugian lingkungan hidup akibat galian di non-kawasan hutan diperkirakan mencapai Rp47,70 triliun. Kerugian ini terdiri dari biaya kerugian lingkungan hidup (ekologis) Rp25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp6,63 triliun.

Total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang harus ditanggung negara diperkirakan mencapai Rp271,06 triliun.

Sekian penjelasan detail tentang kasus dugaan korupsi timah saksi ahli sepakat kerugian negara hanya bisa dihitung bpk yang saya tuangkan dalam nasional Jangan ragu untuk mendalami topik ini lebih lanjut tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang terdekat. jangan lewatkan artikel lainnya. Terima kasih.

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.