Komnas HAM Tekankan Kasus Polisi Tembak Polisi Harus Diusut Tuntas
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5017158/original/024013500_1732255506-WhatsApp_Image_2024-11-22_at_12.53.19.jpeg)
Mitraberita.com Hai selamat membaca informasi terbaru. Pada Waktu Ini saya mau menjelaskan berbagai aspek dari Nasional. Laporan Artikel Seputar Nasional Komnas HAM Tekankan Kasus Polisi Tembak Polisi Harus Diusut Tuntas Segera telusuri informasinya sampai titik terakhir.
Table of Contents
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penegakan hukum yang adil, independen, dan transparan atas penembakan AKP Riyanto Ulil Anshar oleh AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menekankan pentingnya perlindungan saksi untuk mencegah intimidasi dan memastikan kesaksian yang jujur dalam mengungkap kasus ini.
Kasus penembakan sesama anggota polisi ini bukan yang pertama di Indonesia, seperti kasus Brigadir J pada 2022 yang menggemparkan publik.
Polda Sumatra Barat telah menetapkan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHPidana), yang berpotensi dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.
Komnas HAM meminta penegak hukum untuk mengevaluasi internal dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.
Salah satu aspek yang perlu diteliti adalah jumlah peluru yang dibawa AKP Dadang Iskandar saat mendatangi korban di Kantor Polres Solok Selatan pada 22 November 2022.
Selesai sudah pembahasan komnas ham tekankan kasus polisi tembak polisi harus diusut tuntas yang saya tuangkan dalam nasional Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi banyak orang tetap fokus pada tujuan hidup dan jaga kesehatan spiritual. Jika kamu peduli semoga Anda menikmati artikel lainnya. Sampai jumpa.
✦ Tanya AI