• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Korupsi Proyek Kereta Api: Dua Mantan Kepala Balai Divonis Penjara

img

Mitraberita.com Mudah-mudahan selalu ada senyuman di wajahmu. Pada Waktu Ini mari kita bahas Peristiwa yang lagi ramai dibicarakan. Artikel Dengan Fokus Pada Peristiwa Korupsi Proyek Kereta Api Dua Mantan Kepala Balai Divonis Penjara Jangan skip bagian apapun ya baca sampai tuntas.

Dua Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada dua mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa.

Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian periode 2016-2017, divonis empat tahun penjara, sementara Amanna, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian periode 2017-2018, divonis empat tahun enam bulan penjara.

Hakim Ketua Djuyamto menyatakan, Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Selain pidana penjara, Nur Setiawan dan Amanna juga dijatuhi denda masing-masing Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti, masing-masing Rp1,5 miliar subsider satu tahun kurungan dan Rp3,29 miliar subsider dua tahun kurungan.

Dalam persidangan yang sama, dua terdakwa dari pihak swasta juga dijatuhi vonis. Arista Gunawan, Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, dan Freddy Gondowardojo, Beneficial Owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, juga dinyatakan bersalah melakukan korupsi.

Vonis ini merupakan hasil dari persidangan yang digelar sejak November 2024. Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta api Balai KA pada tahun anggaran 2017 hingga 2023.

Sekian informasi detail mengenai korupsi proyek kereta api dua mantan kepala balai divonis penjara yang saya sampaikan melalui peristiwa Jangan ragu untuk mencari tahu lebih banyak dari berbagai sumber selalu bersyukur dan perhatikan kesehatanmu. Jika kamu peduli cek artikel lainnya di bawah ini. Terima kasih.

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.