• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Korupsi Proyek Kereta Api: Dua Mantan Kepala Balai Divonis Penjara

img

Mitraberita.com Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Di Kutipan Ini mari kita teliti Peristiwa yang banyak dibicarakan orang. Review Artikel Mengenai Peristiwa Korupsi Proyek Kereta Api Dua Mantan Kepala Balai Divonis Penjara Segera telusuri informasinya sampai titik terakhir.

Dua Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada dua mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa.

Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian periode 2016-2017, divonis empat tahun penjara, sementara Amanna, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian periode 2017-2018, divonis empat tahun enam bulan penjara.

Hakim Ketua Djuyamto menyatakan, Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Selain pidana penjara, Nur Setiawan dan Amanna juga dijatuhi denda masing-masing Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti, masing-masing Rp1,5 miliar subsider satu tahun kurungan dan Rp3,29 miliar subsider dua tahun kurungan.

Dalam persidangan yang sama, dua terdakwa dari pihak swasta juga dijatuhi vonis. Arista Gunawan, Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, dan Freddy Gondowardojo, Beneficial Owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, juga dinyatakan bersalah melakukan korupsi.

Vonis ini merupakan hasil dari persidangan yang digelar sejak November 2024. Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta api Balai KA pada tahun anggaran 2017 hingga 2023.

Begitulah penjelasan mendetail tentang korupsi proyek kereta api dua mantan kepala balai divonis penjara dalam peristiwa yang saya berikan Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini tetap optimis menghadapi perubahan dan jaga kebugaran otot. Mari berbagi informasi ini kepada orang lain. Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih atas dukungannya.

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.