• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

KPK Tahan Tersangka Baru dalam Kasus Suap DJKA, Siapa Orangnya?

img

Mitraberita.com Mudah-mudahan semangatmu tak pernah padam. Pada Kesempatan Ini aku mau menjelaskan Peristiwa yang banyak dicari orang. Konten Yang Terinspirasi Oleh Peristiwa KPK Tahan Tersangka Baru dalam Kasus Suap DJKA Siapa Orangnya Pelajari setiap bagiannya hingga paragraf penutup.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Kementerian Perhubungan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretapian Kelas 1 Jawa bagian tengah, Direktorat Jenderal Perkeretapian, Kementerian Perhubungan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Agung Purnomo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretapian Kelas 1 Jawa bagian tengah
  • Heru Kuswanto, selaku Direktur PT Karya Tekindo Utama
  • Yusril Ihza Mahendra, selaku Direktur PT Multi Karya Pratama

Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa lingkungan pada Balai Teknik Perkeretapian Kelas 1 Jawa bagian tengah tahun 2019-2021.

Asep menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengatur proses lelang sehingga menguntungkan perusahaan tertentu.

Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sekian penjelasan detail tentang kpk tahan tersangka baru dalam kasus suap djka siapa orangnya yang saya tuangkan dalam peristiwa Silakan cari tahu lebih banyak tentang hal ini tetap konsisten dan utamakan kesehatan keluarga. Jika kamu mau semoga artikel lainnya menarik untuk Anda. Terima kasih.

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.