• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

KPU: Cagub Rohidin Masih Bisa Pilkada Meski Ditangkap KPK, Apa Alasannya?

img

Mitraberita.com Selamat datang di tempat penuh inspirasi ini. Dalam Tulisan Ini saya akan membahas perkembangan terbaru tentang Politik. Penjelasan Artikel Tentang Politik KPU Cagub Rohidin Masih Bisa Pilkada Meski Ditangkap KPK Apa Alasannya Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.

Calon Gubernur Bengkulu Tetap Bisa Ikut Pilkada Meski Tersangka KPK

Calon Gubernur Bengkulu petahana, Rohidin Mersyah, masih bisa mengikuti Pilkada 2024 meski saat ini telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, aturan tersebut merujuk pada Pasal 163 Ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada. Dalam hal calon gubernur atau wakil gubernur nantinya terpilih, ditetapkan menjadi yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur, kata Afif dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Namun, jika Rohidin sudah ditetapkan sebagai terpidana hasil keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, maka dapat diberhentikan sebagai gubernur.

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penyidik mendalami kasus tersebut sejak Mei 2024 lalu. Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, kata Alex.

Alex mengatakan OTT KPK dilakukan terkait dugaan pungutan terhadap pegawai. Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya, kata Alex.

KPK Sita Rp7 Miliar dari Gubernur Bengkulu

Penyidik KPK menyita uang senilai Rp7 miliar hasil gubernur memeras anak buahnya selaku ASN Pemprov Bengkulu, untuk kepentingan pilkada.

Menurut Alex, sitaan tersebut didapat dari pengamanan sejumlah uang dan barang di beberapa tempat, antara lain:

  • Catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil Saidirman (SD) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.
  • Catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, USD, dan SGD pada rumah dan mobil tersangka Evriansyah (EV) alias Anca (AC) selaku ajudan atau Adc Gubernur Bengkulu.
  • Catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah Ferry Ernest Parera (FEP) selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu.
  • Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

KPK Tangkap 8 Orang di Bengkulu

KPK menangkap delapan orang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Bengkulu. Selain Rohidin Mersyah, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni ADC Gubernur Bengkulu, Epriansyah; dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri.

Sampai dengan saat ini sudah ada delapan orang di jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK, tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika.

Sekian ulasan tentang kpu cagub rohidin masih bisa pilkada meski ditangkap kpk apa alasannya yang saya sampaikan melalui politik Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih tetap bersemangat dan perhatikan kesehatanmu. Mari kita sebar kebaikan dengan membagikan postingan ini., terima kasih atas perhatian Anda.

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.