• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Luhut Sebut Kenaikan PPN Jadi 12% Berpotensi Ditunda Lagi

img

Mitraberita.com Assalamualaikum semoga kita selalu bersatu. Dalam Konten Ini aku mau menjelaskan Bisnis yang banyak dicari orang. Diskusi Seputar Bisnis Luhut Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Berpotensi Ditunda Lagi Pelajari setiap bagiannya hingga paragraf penutup.

    Table of Contents

Pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang semula direncanakan berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa keputusan final mengenai penundaan ini masih dalam proses pembahasan.

"Kami tidak tahu nanti, lihat rapat masih ada berapa lama kan," ujar Luhut kepada media di Jakarta. Ia menambahkan bahwa wacana penundaan kenaikan PPN ini muncul seiring dengan upaya pemerintah merancang stimulus yang akan diberikan kepada masyarakat.

Rencana kenaikan PPN menjadi 12% telah menjadi topik diskusi di kalangan pemerhati perpajakan dan pelaku usaha. Beberapa pihak menyarankan agar pemerintah menunda kenaikan tarif tersebut hingga kondisi ekonomi lebih stabil. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai bahwa kebijakan menaikkan tarif PPN berpotensi menambah beban masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih. "Penderitaan rakyat akan terasa jika pemerintah tetap memaksakan kenaikan PPN menjadi 12%," kata Raden.

Selain itu, Komisi Informasi Pusat (KIP) juga menyatakan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% yang direncanakan pada 2025 bisa ditunda. Penundaan ini dianggap perlu karena munculnya penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. "Pemerintah perlu meningkatkan pajak progresif yang menargetkan individu superkaya atau ultra high net worth individuals," ujar Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn.

Di sisi lain, pemerintah mengusulkan kenaikan PPN ke 12% dan melakukan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III sebagai strategi untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang diproyeksikan sebesar Rp616,2 triliun. "Program tax amnesty merupakan instrumen yang penting bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperluas basis pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti.

Keputusan akhir mengenai kenaikan tarif PPN akan mempertimbangkan berbagai masukan dan kondisi perekonomian terkini. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sekian informasi lengkap mengenai luhut sebut kenaikan ppn jadi 12 berpotensi ditunda lagi yang saya bagikan melalui bisnis Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih selalu bersyukur dan perhatikan kesehatanmu. Jangan ragu untuk membagikan ini ke sahabat-sahabatmu. Terima kasih atas perhatian Anda

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.