Mediasi Gugatan Rp 5,2 T Habib Rizieq ke Jokowi Buntu, Ini Penyebabnya

Mitraberita.com Hai semoga hatimu selalu tenang. Saat Ini aku ingin membagikan pengetahuan seputar Nasional. Review Artikel Mengenai Nasional Mediasi Gugatan Rp 52 T Habib Rizieq ke Jokowi Buntu Ini Penyebabnya Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi seutuhnya.
Mediasi Gugatan Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi
Mediasi pertama antara Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait gugatan perdata telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (26/11/2024).
Mediasi yang berlangsung tertutup tersebut belum menghasilkan kesepakatan bersama. Mediator nonhakim, Jaury Hukom, menyatakan bahwa kuasa hukum HRS dan Jokowi menyatakan klien mereka akan hadir pada mediasi selanjutnya.
Mediasi akan dilanjutkan pada Selasa (3/12) selama satu bulan. Belum (ada kesepakatan), karena kan ini mediasi hari pertama, ujar Jaury.
Sebelumnya, HRS bersama enam orang lainnya menggugat Jokowi secara perdata. Dalam gugatannya, mereka menuntut Jokowi membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun.
Pengacara HRS, Aziz Yanuar, menjelaskan bahwa kalkulasi ganti rugi tersebut berasal dari utang luar negeri Indonesia sejak Jokowi menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu.
Gugatan yang dilayangkan HRS dkk terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan petitum gugatan perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan.
Petitum Gugatan:
- Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap mediasi gugatan rp 52 t habib rizieq ke jokowi buntu ini penyebabnya dalam nasional ini hingga selesai Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda selalu berpikir kreatif dan jaga pola tidur. Mari bagikan kebaikan ini kepada orang lain. Sampai bertemu lagi
✦ Tanya AI