• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Mediasi Gugatan Rp 5,2 T Habib Rizieq ke Jokowi Buntu, Ini Penyebabnya

img

Mitraberita.com Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Pada Saat Ini mari kita teliti Nasional yang banyak dibicarakan orang. Laporan Artikel Seputar Nasional Mediasi Gugatan Rp 52 T Habib Rizieq ke Jokowi Buntu Ini Penyebabnya Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.

Mediasi Gugatan Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi

Mediasi pertama antara Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait gugatan perdata telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (26/11/2024).

Mediasi yang berlangsung tertutup tersebut belum menghasilkan kesepakatan bersama. Mediator nonhakim, Jaury Hukom, menyatakan bahwa kuasa hukum HRS dan Jokowi menyatakan klien mereka akan hadir pada mediasi selanjutnya.

Mediasi akan dilanjutkan pada Selasa (3/12) selama satu bulan. Belum (ada kesepakatan), karena kan ini mediasi hari pertama, ujar Jaury.

Sebelumnya, HRS bersama enam orang lainnya menggugat Jokowi secara perdata. Dalam gugatannya, mereka menuntut Jokowi membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun.

Pengacara HRS, Aziz Yanuar, menjelaskan bahwa kalkulasi ganti rugi tersebut berasal dari utang luar negeri Indonesia sejak Jokowi menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu.

Gugatan yang dilayangkan HRS dkk terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan petitum gugatan perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan.

Petitum Gugatan:

  • Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Sekian penjelasan detail tentang mediasi gugatan rp 52 t habib rizieq ke jokowi buntu ini penyebabnya yang saya tuangkan dalam nasional Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi banyak orang berpikir maju dan jaga kesejahteraan diri. Ayo sebar kebaikan dengan membagikan ini kepada orang lain. Sampai jumpa di artikel selanjutnya

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.