• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Mediasi Gugatan Rp 5,2 T Habib Rizieq ke Jokowi Buntu, Ini Penyebabnya

img

Mitraberita.com Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Hari Ini mari kita ulas Nasional yang sedang populer saat ini. Ringkasan Informasi Seputar Nasional Mediasi Gugatan Rp 52 T Habib Rizieq ke Jokowi Buntu Ini Penyebabnya Jangan berhenti di sini lanjutkan sampe akhir.

Mediasi Gugatan Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi

Mediasi pertama antara Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait gugatan perdata telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (26/11/2024).

Mediasi yang berlangsung tertutup tersebut belum menghasilkan kesepakatan bersama. Mediator nonhakim, Jaury Hukom, menyatakan bahwa kuasa hukum HRS dan Jokowi menyatakan klien mereka akan hadir pada mediasi selanjutnya.

Mediasi akan dilanjutkan pada Selasa (3/12) selama satu bulan. Belum (ada kesepakatan), karena kan ini mediasi hari pertama, ujar Jaury.

Sebelumnya, HRS bersama enam orang lainnya menggugat Jokowi secara perdata. Dalam gugatannya, mereka menuntut Jokowi membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun.

Pengacara HRS, Aziz Yanuar, menjelaskan bahwa kalkulasi ganti rugi tersebut berasal dari utang luar negeri Indonesia sejak Jokowi menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu.

Gugatan yang dilayangkan HRS dkk terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan petitum gugatan perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan.

Petitum Gugatan:

  • Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Sekian ulasan komprehensif mengenai mediasi gugatan rp 52 t habib rizieq ke jokowi buntu ini penyebabnya yang saya berikan melalui nasional Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat tetap fokus pada impian dan jaga kesehatan jantung. silakan share ini. Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih banyak.

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.