• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Mendikdasmen Tegaskan: Guru Tak Boleh Lagi Dipidana

img

Mitraberita.com Dengan nama Allah semoga kalian selalu berbahagia. Dalam Konten Ini mari kita telaah Nasional yang banyak diperbincangkan. Informasi Mendalam Seputar Nasional Mendikdasmen Tegaskan Guru Tak Boleh Lagi Dipidana Pastikan Anda menyimak hingga bagian penutup.

    Table of Contents

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melindungi guru dari kekerasan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan, kesepakatan ini bertujuan agar masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan (restorative justice) sehingga guru tidak menjadi terpidana.

Mu'ti menekankan bahwa guru tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan kepada siswa dalam bentuk apa pun. Kemendikdasmen berusaha menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindak kekerasan dari pihak manapun.

Demikian mendikdasmen tegaskan guru tak boleh lagi dipidana sudah saya bahas secara mendalam dalam nasional Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi banyak orang tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.