• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Mendikdasmen Tegaskan: Guru Tak Boleh Lagi Dipidana

img

Mitraberita.com Mudah-mudahan semangatmu tak pernah padam. Disini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang Nasional. Konten Informatif Tentang Nasional Mendikdasmen Tegaskan Guru Tak Boleh Lagi Dipidana Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.

    Table of Contents

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melindungi guru dari kekerasan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan, kesepakatan ini bertujuan agar masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan (restorative justice) sehingga guru tidak menjadi terpidana.

Mu'ti menekankan bahwa guru tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan kepada siswa dalam bentuk apa pun. Kemendikdasmen berusaha menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindak kekerasan dari pihak manapun.

Begitulah mendikdasmen tegaskan guru tak boleh lagi dipidana yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam nasional, Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh cari inspirasi baru dan perhatikan pola makan sehat. Jika kamu suka Sampai jumpa di artikel selanjutnya

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.