• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Motif Pembunuhan di Ladang Tebu Lumajang: Dendam Senggolan Jalan

img

Mitraberita.com Dengan nama Allah semoga kita diberi petunjuk. Hari Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang Peristiwa. Artikel Dengan Tema Peristiwa Motif Pembunuhan di Ladang Tebu Lumajang Dendam Senggolan Jalan Jangan kelewatan simak artikel ini hingga tuntas.

Pelaku Pembunuhan di Lumajang Ditangkap

Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, telah menangkap pelaku pembunuhan berinisial SH. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, ujar Boy, Senin (27/2/2023).

Boy menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari pelaku.

Kronologi Kejadian

  • Pembunuhan terjadi pada Sabtu (25/2/2023) malam di Desa Sumberwuluh.
  • Korban berinisial AS (35) ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian dada.
  • Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
  • Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.

Motif Pembunuhan

Boy mengatakan, motif pembunuhan masih dalam penyelidikan. Namun, dari keterangan awal pelaku, pembunuhan diduga dipicu oleh masalah pribadi antara pelaku dan korban.

Ancaman Hukuman

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif pembunuhan secara pasti. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Demikian motif pembunuhan di ladang tebu lumajang dendam senggolan jalan sudah saya bahas secara mendalam dalam peristiwa Saya harap Anda mendapatkan pencerahan dari tulisan ini cari inspirasi baru dan perhatikan pola makan sehat. Jika kamu setuju silakan lihat artikel lain di bawah ini. Terima kasih.

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.