PDIP Tegaskan Alwin Kiemas Tersangka Judi Online Bukan Keluarga Megawati
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/712425/original/a2.jpg)
Mitraberita.com Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Pada Postingan Ini aku ingin mengupas sisi unik dari Politik. Catatan Singkat Tentang Politik PDIP Tegaskan Alwin Kiemas Tersangka Judi Online Bukan Keluarga Megawati Jangan berhenti teruskan membaca hingga tuntas.
PDIP Bantah Tersangka Judi Online Alwin Kiemas Berkaitan dengan Megawati
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa tersangka kasus judi online Komdigi, Alwin Jabarti Kiemas, bukan keluarga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atau kader partai tersebut. PDIP mengutuk keras pembiaran judi online di Indonesia dan akan melaporkan akun media sosial yang menyebarkan hoaks tentang keterkaitan Alwin dengan Megawati dan PDIP.
24 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu tersangka, AJ alias Alwin Jabarti Kiemas, disebut-sebut sebagai keponakan suami Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas.
PDIP Nilai Kasus Alwin Bermotif Politik
PDIP menilai kasus Alwin hanya untuk menjelekkan citra partai, terutama di masa tenang jelang Pilkada Serentak 2024. Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyebut praktik judi online yang melibatkan oknum aparat telah meluas ke berbagai lembaga, termasuk eksekutif, legislatif, dan penegak hukum.
Modus Operandi Mafia Judi Online
Chico menyebut mafia judi online menggunakan artis dan keluarga tokoh terkenal sebagai daya tawar untuk menunjukkan pola kerja yang sistematis dan terstruktur. Ia mendesak pembentukan Komite Khusus Independen untuk mengusut aliran dana ilegal yang digunakan untuk kepentingan politik.
Peran Alwin Kiemas dalam Kasus Judi Online
Dalam kasus ini, Alwin Jabarti Kiemas bersama tersangka lain berperan memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir Komdigi. Ia dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Selesai sudah pembahasan pdip tegaskan alwin kiemas tersangka judi online bukan keluarga megawati yang saya tuangkan dalam politik Jangan lupa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat cari peluang pengembangan diri dan jaga kesehatan kulit. Jika kamu suka cek artikel menarik lainnya di bawah ini. Terima kasih.
✦ Tanya AI