• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

PGRI Desak Pemerintah Segera Sahkan UU Perlindungan Guru, Apa Saja Isinya?

img

Mitraberita.com Assalamualaikum semoga kita selalu bersyukur. Dalam Konten Ini saya akan membahas perkembangan terbaru tentang Nasional. Review Artikel Mengenai Nasional PGRI Desak Pemerintah Segera Sahkan UU Perlindungan Guru Apa Saja Isinya Jangan kelewatan simak artikel ini hingga tuntas.

PGRI Sulawesi Tenggara Desak Pemerintah Buat UU Perlindungan Guru

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pemerintah Presiden Prabowo untuk membuat Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru. Desakan ini muncul menyusul dugaan kriminalisasi guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani.

Ketua PGRI Provinsi Sultra Abdul Halim Momo mengatakan, selain UU baru, pihaknya juga meminta pemerintah untuk mencermati kembali UU tentang Perlindungan Anak (UU PA). Di situ (UU PA) menjadi tidak leluasa di dalam mendidik dan membesarkan anak di Indonesia, ujarnya, dikutip dari Antara.

Halim juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo terhadap Supriyani. Pada prinsipnya sebenarnya kita tidak sedang mencari orang bersalah atau benar, tapi yang terpenting dari peristiwa ini kita bisa mengambil hikmah, ungkap Halim.

Majelis Hakim Vonis Bebas Guru Honorer

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani. Anggota majelis hakim Vivi Fatmawaty Ali mengatakan, dalam fakta-fakta persidangan, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa, kata Vivi.

Terima kasih telah menyimak pgri desak pemerintah segera sahkan uu perlindungan guru apa saja isinya dalam nasional ini sampai akhir Selamat menggali informasi lebih lanjut tentang tema ini kembangkan jaringan positif dan utamakan kesehatan komunitas. Mari sebar kebaikan ini kepada semua. Terima kasih telah membaca

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.