• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pilkada 2024: Aturan dan Ketentuan Penting di Masa Tenang

img

Mitraberita.com Dengan izin Allah semoga kita selalu diberkati. Pada Edisi Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang Politik. Tulisan Ini Menjelaskan Politik Pilkada 2024 Aturan dan Ketentuan Penting di Masa Tenang Segera telusuri informasinya sampai titik terakhir.

Masa Tenang Kampanye: Periode dan Aturan

Sesuai peraturan, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Periode ini dimulai hari ini dan berakhir menjelang hari pemungutan suara. Untuk Pilkada 2024, masa tenang berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024.

Selama masa tenang, segala aktivitas kampanye dilarang. Ketentuan ini diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pada masa tenang, media cetak, elektronik, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, atau bentuk lain yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Begitulah pilkada 2024 aturan dan ketentuan penting di masa tenang yang telah saya bahas secara lengkap dalam politik Semoga tulisan ini membantu Anda dalam kehidupan sehari-hari tetap fokus pada impian dan jaga kesehatan jantung. Silakan bagikan kepada teman-temanmu. jangan lupa cek artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.