Pilkada 2024: Aturan dan Ketentuan Penting di Masa Tenang

Mitraberita.com Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Dalam Opini Ini mari kita eksplorasi Politik yang sedang viral. Tulisan Tentang Politik Pilkada 2024 Aturan dan Ketentuan Penting di Masa Tenang Jangan berhenti di sini lanjutkan sampe akhir.
- 1.1. Masa Tenang Kampanye: Periode dan Aturan
Table of Contents
Masa Tenang Kampanye: Periode dan Aturan
Sesuai peraturan, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Periode ini dimulai hari ini dan berakhir menjelang hari pemungutan suara. Untuk Pilkada 2024, masa tenang berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024.
Selama masa tenang, segala aktivitas kampanye dilarang. Ketentuan ini diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pada masa tenang, media cetak, elektronik, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, atau bentuk lain yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
- Zanadin Fariz Siap Jalani Latihan Berat Bersama Shin Tae-yong Jelang Piala AFF 2024: “Saya Tidak Mau Sia-siakan Kesempatan Membela Timnas”
- BRI Liga 1: Marcelo Rospide Ungkap Nasib Bek Asal Brasil yang Tergusur dari Persik Kediri
- Persis Solo Pastikan Pelatih Asing Baru Akan Tiba Pekan Depan, Siap Pimpin Persiapan Melawan Barito Putera
Begitulah uraian mendalam mengenai pilkada 2024 aturan dan ketentuan penting di masa tenang dalam politik yang saya bagikan Silakan eksplorasi topik ini lebih jauh lagi tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. Mari berbagi informasi ini kepada orang lain. Terima kasih telah meluangkan waktu
✦ Tanya AI