Pilkada 2024: Aturan dan Prosedur Pencoblosan Susulan yang Perlu Diketahui

Mitraberita.com Mudah mudahan kalian sehat dan berbahagia selalu. Detik Ini saya akan mengulas tren terbaru mengenai Politik. Review Artikel Mengenai Politik Pilkada 2024 Aturan dan Prosedur Pencoblosan Susulan yang Perlu Diketahui Simak baik-baik setiap detailnya sampai beres.
Pemungutan Suara Pilkada 2024
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan setelah penetapan penundaan. Jika terjadi penundaan, pemungutan suara susulan akan dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara yang telah ditentukan.
Alasan Pemungutan Suara Susulan
Pemungutan suara susulan dapat dilakukan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara tidak dapat dilakukan di sebagian atau seluruh wilayah pemilihan.
Jadwal Pemungutan Suara
Pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024. Jika ada pemungutan suara susulan, maka akan dilakukan paling lambat pada 7 Desember 2024.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jika pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak dapat dilaksanakan di 40% kabupaten/kota atau 50% pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan hak pilihnya, maka penetapan pemilihan lanjutan atau susulan akan dilakukan oleh menteri atas usul KPU Provinsi.
Libur Nasional
Pemerintah telah menetapkan hari pencoblosan Pilkada 2024 sebagai libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024.
Demikian penjelasan menyeluruh tentang pilkada 2024 aturan dan prosedur pencoblosan susulan yang perlu diketahui dalam politik yang saya berikan Saya harap Anda merasa tercerahkan setelah membaca artikel ini tetap konsisten dan utamakan kesehatan keluarga. Jika kamu peduli Sampai bertemu lagi
✦ Tanya AI