Pilkada 2024: Aturan dan Prosedur Pencoblosan Susulan yang Perlu Diketahui

Mitraberita.com Hai semoga perjalananmu selalu mulus. Di Artikel Ini aku ingin membagikan informasi penting tentang Politik. Deskripsi Konten Politik Pilkada 2024 Aturan dan Prosedur Pencoblosan Susulan yang Perlu Diketahui Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.
Pemungutan Suara Pilkada 2024
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan setelah penetapan penundaan. Jika terjadi penundaan, pemungutan suara susulan akan dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara yang telah ditentukan.
Alasan Pemungutan Suara Susulan
Pemungutan suara susulan dapat dilakukan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara tidak dapat dilakukan di sebagian atau seluruh wilayah pemilihan.
Jadwal Pemungutan Suara
Pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024. Jika ada pemungutan suara susulan, maka akan dilakukan paling lambat pada 7 Desember 2024.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jika pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak dapat dilaksanakan di 40% kabupaten/kota atau 50% pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan hak pilihnya, maka penetapan pemilihan lanjutan atau susulan akan dilakukan oleh menteri atas usul KPU Provinsi.
Libur Nasional
Pemerintah telah menetapkan hari pencoblosan Pilkada 2024 sebagai libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024.
Selesai sudah pembahasan pilkada 2024 aturan dan prosedur pencoblosan susulan yang perlu diketahui yang saya tuangkan dalam politik Terima kasih telah mempercayakan kami sebagai sumber informasi pantang menyerah dan utamakan kesehatan. Mari bagikan kebaikan ini kepada orang lain. jangan lewatkan artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI