Pilkada 27 November 2024 Libur atau Tidak? Ini Keputusan Kemenaker

Mitraberita.com Semoga kamu tetap berbahagia ya, Di Sini saya ingin membahas Politik yang sedang trending. Artikel Ini Menawarkan Politik Pilkada 27 November 2024 Libur atau Tidak Ini Keputusan Kemenaker jangan sampai terlewat.
- 1.1. Pemungutan Suara Pilkada 2024 Jadi Hari Libur Nasional
Table of Contents
Pemungutan Suara Pilkada 2024 Jadi Hari Libur Nasional
Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024. Pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan masyarakat memiliki waktu dan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya tanpa terhalang kewajiban kerja. Hal ini sesuai dengan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa setiap KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengatur pelaksanaan hari libur ini. Hal ini sesuai dengan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terima kasih telah menyimak pembahasan pilkada 27 november 2024 libur atau tidak ini keputusan kemenaker dalam politik ini hingga akhir Silakan aplikasikan pengetahuan ini dalam kehidupan sehari-hari tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. Jangan lupa untuk membagikan kepada sahabatmu. jangan lewatkan artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI