• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

PKS Sebut Ketua KPPS Jaktim yang Coblos 19 Surat Suara Harus Dipenjara

img

Mitraberita.com Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat data di blog saya yang penuh informasi. Pada Saat Ini aku mau berbagi cerita seputar Politik yang inspiratif. Panduan Seputar Politik PKS Sebut Ketua KPPS Jaktim yang Coblos 19 Surat Suara Harus Dipenjara Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.

Oknum KPPS di Jaktim Diduga Mencoblos Surat Suara untuk Paslon Tertentu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyayangkan dan mengutuk praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum petugas penyelenggara pemilu (KPPS) di Jakarta Timur (Jaktim).

Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (pamsung) berinisial KN diduga telah mencoblos 19 surat suara untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Pramono-Rano Karno.

Pelanggaran tersebut dilakukan di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jaktim, pada Rabu (27/11).

Ketua KPU DKI Jakarta, Abdul Muin, mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencederai demokrasi.

Kami khawatir kecurangan ini dilakukan secara masif dan terstruktur sehingga mempengaruhi secara signifikan jumlah suara Paslon nomor 3 yang masuk, ujar Abdul.

KPU DKI Jakarta mendesak agar pihak berwenang mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

Kami meminta agar ketiga pelaku diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sambung Abdul.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum KPPS tersebut melanggar Pasal 516 Undang-Undang Pemilu, yang mengatur tentang larangan bagi petugas penyelenggara pemilu untuk melakukan kecurangan.

Terima kasih telah mengikuti pembahasan pks sebut ketua kpps jaktim yang coblos 19 surat suara harus dipenjara dalam politik ini sampai akhir Jangan lupa untuk membagikan pengetahuan ini kepada orang lain selalu berinovasi dan jaga keseimbangan hidup. Jika kamu mau cek artikel menarik lainnya di bawah ini. Terima kasih.

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.