• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Prabowo Bahas Kenaikan UMP 6,5% Setelah Bertemu Bos Buruh

img

Mitraberita.com Bismillah semoga hari ini istimewa. Dalam Blog Ini mari kita kupas tuntas sejarah Nasional. Tulisan Yang Mengangkat Nasional Prabowo Bahas Kenaikan UMP 65 Setelah Bertemu Bos Buruh Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5%.

Alasan Kenaikan UMP

  • Meningkatkan daya beli pekerja
  • Menjaga daya saing usaha

Proses Penetapan UMP

  • Upah minimum nasional ditetapkan oleh pemerintah pusat
  • Upah minimum sektoral ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten

Usulan Awal

Menteri Ketenagakerjaan awalnya mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%.

Keputusan Akhir

Setelah mempertimbangkan masukan dari pimpinan buruh, pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%.

Ketentuan Lebih Lanjut

Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Pernyataan Presiden

Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuang terus perbaikan kesejahteraan mereka, kata Presiden Prabowo.

Selesai sudah pembahasan prabowo bahas kenaikan ump 65 setelah bertemu bos buruh yang saya tuangkan dalam nasional Saya berharap Anda mendapatkan insight baru dari tulisan ini tetap produktif dan rawat diri dengan baik. Jangan lupa untuk membagikan ini kepada sahabatmu. Terima kasih telah membaca

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.