Respons Ketua Komisi II DPR Terkait Wacana KPU-Bawaslu Jadi Adhoc: Ini Pandangannya

Mitraberita.com Semoga semua mimpi indah terwujud. Sekarang saya akan mengupas Nasional yang banyak dicari orang-orang. Konten Yang Membahas Nasional Respons Ketua Komisi II DPR Terkait Wacana KPUBawaslu Jadi Adhoc Ini Pandangannya Simak baik-baik setiap detailnya sampai beres.
Table of Contents
Komisi II DPR RI belum menjadwalkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, termasuk kedudukan KPU/Bawaslu di berbagai tingkatan.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya saat ini fokus pada pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025.
Rifqinizamy menghargai aspirasi yang berkembang terkait usulan perubahan KPU dan Bawaslu menjadi lembaga adhoc. Ia menyebut kemungkinan pembentukan Omnibus Law Politik yang mencakup revisi UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU Pilkada.
Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Saleh Daulay mengusulkan agar KPU menjadi lembaga adhoc yang hanya beroperasi selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.
Fraksi Gerindra juga mendukung wacana ini demi efisiensi anggaran negara, terutama saat KPU tidak sedang mempersiapkan Pemilu.
Bambang Haryadi, Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, menekankan bahwa usulan ini perlu dipertimbangkan untuk menghemat anggaran negara, termasuk gaji KPU dan Bawaslu.
Komisi II DPR akan mempertimbangkan baik dan buruknya usulan tersebut sebelum mengambil keputusan.
24 November 2024
Demikianlah informasi seputar respons ketua komisi ii dpr terkait wacana kpubawaslu jadi adhoc ini pandangannya yang saya bagikan dalam nasional Saya harap Anda menemukan value dalam artikel ini cari peluang pengembangan diri dan jaga kesehatan kulit. Ajak teman-temanmu untuk membaca postingan ini. lihat juga konten lainnya. Sampai berjumpa.
✦ Tanya AI