• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

RUU Perampasan Aset Tak Jadi Prioritas, ICW Soroti Komitmen DPR

img

Mitraberita.com Hai selamat membaca informasi terbaru. Di Jam Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang Nasional. Artikel Ini Mengeksplorasi Nasional RUU Perampasan Aset Tak Jadi Prioritas ICW Soroti Komitmen DPR Yuk

    Table of Contents

DPR RI menuai kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) karena tidak memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prioritas legislasi. Peneliti ICW, Diky Anandya, menilai langkah ini menunjukkan kurangnya komitmen DPR dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Diky menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk merangsang agenda pemberantasan korupsi, terutama dalam pemulihan aset hasil kejahatan korupsi. Ia mengingatkan DPR bahwa RUU ini merupakan usulan pemerintah, sehingga seharusnya tidak sulit bagi Presiden Prabowo untuk meyakinkan DPR untuk membahasnya.

Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, mengakui adanya hal-hal yang perlu dikaji mendalam dalam RUU tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa RUU itu tetap akan dibahas meskipun tidak menjadi prioritas DPR. Sturman menekankan perlunya kajian yang komprehensif agar RUU tidak berbenturan dengan undang-undang lainnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan dialog dengan parlemen dan pimpinan partai politik untuk memastikan RUU Perampasan Aset akan dibahas dalam prolegnas mendatang. Ia juga akan terus melaporkan perkembangan prolegnas kepada Presiden Prabowo.

ICW mendesak DPR untuk mengundang masyarakat dan ahli untuk membahas substansi RUU yang belum sempurna. Diky Anandya mencatat bahwa kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 279,2 triliun dalam periode 2015-2023, sehingga RUU Perampasan Aset sangat penting untuk memulihkan aset tersebut.

Itulah rangkuman menyeluruh seputar ruu perampasan aset tak jadi prioritas icw soroti komitmen dpr yang saya paparkan dalam nasional Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, selalu berpikir positif dan jaga kondisi tubuh. Bantu sebarkan dengan membagikan postingan ini. Terima kasih

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.