Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut Slipi Jadi Tersangka

Mitraberita.com Selamat membaca semoga bermanfaat. Pada Hari Ini aku mau menjelaskan Peristiwa yang banyak dicari orang. Penjelasan Mendalam Tentang Peristiwa Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut Slipi Jadi Tersangka Jangan skip bagian apapun ya baca sampai tuntas.
Kecelakaan Truk Tronton di Slipi Berujung Pidana
Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan truk tronton yang mengakibatkan dua orang tewas di lampu merah Slipi, Jakarta Barat.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Maulana Karepesina, pengemudi truk tronton telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelalaian Pengemudi
Maulana menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi karena kelalaian pengemudi truk tronton. Karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan dan korban meninggal dunia, kata Maulana.
Ancaman Hukuman
Atas kelalaiannya, pengemudi truk tronton terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kronologi Kejadian
Kecelakaan terjadi pada hari Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 05.30 WIB. Truk tronton yang melaju dari arah Grogol menuju Tomang menabrak dua sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah.
Akibat kecelakaan tersebut, dua pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian.
Begitulah sopir truk pemicu kecelakaan maut slipi jadi tersangka yang telah saya bahas secara lengkap dalam peristiwa Semoga artikel ini menjadi langkah awal untuk belajar lebih lanjut optimis terus dan rawat dirimu baik-baik. Jangan ragu untuk membagikan ini ke sahabat-sahabatmu. semoga artikel berikutnya bermanfaat untuk Anda. Terima kasih.
✦ Tanya AI