Spanduk dan APK Dicopot Selama Masa Tenang Pilkada Jakarta

Mitraberita.com Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat data di blog saya yang penuh informasi. Di Momen Ini saya akan mengupas tuntas isu seputar Politik. Panduan Seputar Politik Spanduk dan APK Dicopot Selama Masa Tenang Pilkada Jakarta Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.
- 1.1. Jakarta Bersih dari APK Saat Masa Tenang Pilkada 2024
Table of Contents
Jakarta Bersih dari APK Saat Masa Tenang Pilkada 2024
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, memastikan Jakarta bersih dari Alat Peraga Kampanye (APK) saat masa tenang. Hal ini diwujudkan demi menjaga ketertiban pada masa tenang Pilkada 2024.
Teguh bersama jajaran Forkopimda, Bawaslu, dan KPU serta perwakilan tim pemenangan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur meninjau proses penurunan APK di sekitar Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (24/11/2024).
Kita langsung bergerak melakukan penertiban dan melaksanakan pembersihan APK yang terpasang di bagian pagar pembatas jalan, serta yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), kata Teguh dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11/2024).
Teguh mengimbau masyarakat untuk aktif menggunakan hak suaranya. Saya meminta kepada masyarakat Jakarta untuk tidak pasif dan ikut terlibat dalam menggunakan hak suaranya demi kemajuan Kota Jakarta, ujarnya.
Selain Satpol PP, pasukan gabungan lainnya juga diterjunkan untuk mencopot spanduk. Mereka yakni Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jakarta.
Teguh mengatakan semuanya demi kemajuan Jakarta. Mari kita sukseskan Pilkada di Jakarta bersama-sama, jaga sinergi ini untuk Jakarta yang lebih baik, pungkas Pj.
Masa tenang merupakan masa yang tak boleh digunakan untuk beraktivitas kampanye. Masa tenang kampanye dimulai sejak hari ini hingga menjelang hari pemungutan suara.
Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Menurut aturannya, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pilkada 2024, maka periode masa tenang kampanye berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024.
- Rizky Ridho Berterima Kasih kepada Bonek atas Sambutan Hangat di Surabaya: “Sampai Jumpa di Jakarta!”
- Thom Haye Sesalkan Banyaknya Peluang Terbuang Saat Timnas Indonesia Melawan Jepang: “Mereka Memang Tim yang Sangat Bagus”
- Zanadin Fariz Siap Jalani Latihan Berat Bersama Shin Tae-yong Jelang Piala AFF 2024: “Saya Tidak Mau Sia-siakan Kesempatan Membela Timnas”
Terima kasih telah membaca tuntas pembahasan spanduk dan apk dicopot selama masa tenang pilkada jakarta dalam politik ini Semoga tulisan ini membantu Anda dalam kehidupan sehari-hari tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. semoga artikel lainnya menarik untuk Anda. Terima kasih.
✦ Tanya AI