Syarat Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran, Cek Ketentuannya!

Mitraberita.com Hai selamat membaca informasi terbaru. Dalam Konten Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang Politik. Laporan Artikel Seputar Politik Syarat Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran Cek Ketentuannya Pastikan kalian menyimak seluruh isi artikel ini ya.
- 1.1. Ketentuan Pemenang Pilkada
- 2.1. Pemilihan Putaran Kedua
Table of Contents
Proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November 2024 sedang berlangsung.
Ketentuan Pemenang Pilkada
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, pemenang Pilkada adalah pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak.
Untuk Pilkada DKI Jakarta, UU Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai pemenang.
Pemilihan Putaran Kedua
Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% pada putaran pertama Pilkada Jakarta, maka akan diadakan pemilihan putaran kedua.
Peserta putaran kedua adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pemenang.
- Terungkap! Thom Haye Memikirkan Anak yang Sakit di Belanda Saat Membela Timnas Indonesia Melawan Arab Saudi
- Maarten Paes Absen di Piala AFF 2024: Kesempatan bagi Kiper Muda Timnas Indonesia untuk Unjuk Kemampuan
- Pemain Korea-Korea Selecao Latihan di Akademi Sporting CP, Tempat Cristiano Ronaldo Ditempa
Itulah pembahasan mengenai syarat menang pilkada jakarta satu putaran cek ketentuannya yang sudah saya paparkan dalam politik Terima kasih atas perhatian Anda selama membaca selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , silakan share ke temanmu. cek artikel lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI