Syarat Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran, Cek Ketentuannya!

Mitraberita.com Dengan izin Allah semoga kita semua sedang diberkahi segalanya. Hari Ini saya akan mengupas tuntas isu seputar Politik. Artikel Ini Membahas Politik Syarat Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran Cek Ketentuannya Pastikan Anda menyimak hingga bagian penutup.
- 1.1. Ketentuan Pemenang Pilkada
- 2.1. Pemilihan Putaran Kedua
Table of Contents
Proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November 2024 sedang berlangsung.
Ketentuan Pemenang Pilkada
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, pemenang Pilkada adalah pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak.
Untuk Pilkada DKI Jakarta, UU Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai pemenang.
Pemilihan Putaran Kedua
Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% pada putaran pertama Pilkada Jakarta, maka akan diadakan pemilihan putaran kedua.
Peserta putaran kedua adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pemenang.
- BRI Liga 1: Flavio Silva Akhirnya Cetak Gol untuk Persebaya di Stadion Gelora Bung Tomo
- Eliano Reijnders, Gelandang Timnas Indonesia, Prediksi AC Milan Akan Mengalahkan Juventus dan Bersaing untuk Scudetto: “Tijjani Bakal Cetak Gol”
- Target Besar Timnas Indonesia: Menembus 50 Besar Dunia dalam 21 Tahun ke Depan dan Menjadi Tim Terbaik Kesembilan di Asia
Itulah informasi komprehensif seputar syarat menang pilkada jakarta satu putaran cek ketentuannya yang saya sajikan dalam politik Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. Jangan ragu untuk membagikan ini ke sahabat-sahabatmu. Sampai bertemu lagi
✦ Tanya AI