Tanpa Undangan Nyoblos Pilkada 2024, Apakah Bisa? Cek Aturannya!

Mitraberita.com Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Di Blog Ini aku ingin berbagi pengetahuan mengenai Nasional yang menarik. Konten Yang Membahas Nasional Tanpa Undangan Nyoblos Pilkada 2024 Apakah Bisa Cek Aturannya Pelajari detailnya dengan membaca hingga akhir.
Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara (formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK) kepada pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara.
Surat pemberitahuan ini merupakan undangan bagi pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024.
Pemilih yang belum menerima surat pemberitahuan tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas lain, seperti KTP/paspor/SIM/KK, sepanjang yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
Ketentuan Surat Pemberitahuan
- Diberikan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT.
- Disampaikan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara.
- Harus dibawa ke TPS saat hari pencoblosan.
Jika Surat Pemberitahuan Hilang
Jika surat pemberitahuan hilang, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas lain yang sah dan terdaftar dalam DPT.
Demikian informasi tuntas tentang tanpa undangan nyoblos pilkada 2024 apakah bisa cek aturannya dalam nasional yang saya sampaikan Terima kasih atas perhatian Anda selama membaca terus belajar hal baru dan jaga imunitas. Mari sebar informasi ini agar bermanfaat. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI