Tetap Kerja di Libur Pilkada? Ini Perhitungan Uang Lembur Anda

Mitraberita.com Mudah-mudahan semangatmu tak pernah padam. Di Momen Ini saya ingin berbagi pandangan tentang Nasional yang menarik. Konten Yang Mendalami Nasional Tetap Kerja di Libur Pilkada Ini Perhitungan Uang Lembur Anda Jangan sampai terlewat simak terus sampai selesai.
- 1.1. Hak Pekerja
- 2.1. Aturan Upah Lembur
- 3.1. Ketentuan Tambahan
Table of Contents
Pemerintah telah menetapkan aturan pemberian upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur Pilkada serentak, Rabu (27/11), melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.
Hak Pekerja
- Berhak mendapatkan upah kerja lembur
- Berhak mendapatkan hak-hak lain yang biasanya diterima pada hari libur resmi
Aturan Upah Lembur
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, upah lembur dihitung berdasarkan upah bulanan dan dibayarkan sebagai berikut:
Jam Kerja | Upah Lembur |
---|---|
1-8 | 2 kali upah per jam |
9 | 3 kali upah per jam |
10-12 | 4 kali upah per jam |
Ketentuan Tambahan
- Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
- Cara menghitung upah sejam: 1/173 x upah sebulan.
- Pelaksanaan pembayaran upah lembur diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan adanya aturan ini, pekerja yang bekerja pada hari libur Pilkada berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikianlah tetap kerja di libur pilkada ini perhitungan uang lembur anda telah saya uraikan secara lengkap dalam nasional Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca Jaga semangat dan kesehatan selalu. Jika kamu setuju jangan lewatkan konten lainnya. Terima kasih.
✦ Tanya AI