Tetap Kerja di Libur Pilkada? Ini Perhitungan Uang Lembur Anda

Mitraberita.com Assalamualaikum semoga kita selalu bersyukur. Di Artikel Ini saya ingin berbagi tentang Nasional yang bermanfaat. Informasi Praktis Mengenai Nasional Tetap Kerja di Libur Pilkada Ini Perhitungan Uang Lembur Anda Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.
- 1.1. Hak Pekerja
- 2.1. Aturan Upah Lembur
- 3.1. Ketentuan Tambahan
Table of Contents
Pemerintah telah menetapkan aturan pemberian upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur Pilkada serentak, Rabu (27/11), melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.
Hak Pekerja
- Berhak mendapatkan upah kerja lembur
- Berhak mendapatkan hak-hak lain yang biasanya diterima pada hari libur resmi
Aturan Upah Lembur
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, upah lembur dihitung berdasarkan upah bulanan dan dibayarkan sebagai berikut:
Jam Kerja | Upah Lembur |
---|---|
1-8 | 2 kali upah per jam |
9 | 3 kali upah per jam |
10-12 | 4 kali upah per jam |
Ketentuan Tambahan
- Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
- Cara menghitung upah sejam: 1/173 x upah sebulan.
- Pelaksanaan pembayaran upah lembur diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan adanya aturan ini, pekerja yang bekerja pada hari libur Pilkada berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Terima kasih atas kesabaran Anda membaca tetap kerja di libur pilkada ini perhitungan uang lembur anda dalam nasional ini hingga selesai Mudah-mudahan Anda mendapatkan manfaat dari artikel ini tetap percaya diri dan perhatikan nutrisi tubuh. Silakan bagikan kepada orang-orang terdekat. Terima kasih
✦ Tanya AI