Tetap Kerja di Libur Pilkada? Ini Perhitungan Uang Lembur Anda

Mitraberita.com Mudah mudahan kalian sehat dan berbahagia selalu. Hari Ini mari kita eksplorasi Nasional yang sedang viral. Artikel Yang Mengulas Nasional Tetap Kerja di Libur Pilkada Ini Perhitungan Uang Lembur Anda Jangan berhenti di sini lanjutkan sampe akhir.
- 1.1. Hak Pekerja
- 2.1. Aturan Upah Lembur
- 3.1. Ketentuan Tambahan
Table of Contents
Pemerintah telah menetapkan aturan pemberian upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur Pilkada serentak, Rabu (27/11), melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.
Hak Pekerja
- Berhak mendapatkan upah kerja lembur
- Berhak mendapatkan hak-hak lain yang biasanya diterima pada hari libur resmi
Aturan Upah Lembur
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, upah lembur dihitung berdasarkan upah bulanan dan dibayarkan sebagai berikut:
Jam Kerja | Upah Lembur |
---|---|
1-8 | 2 kali upah per jam |
9 | 3 kali upah per jam |
10-12 | 4 kali upah per jam |
Ketentuan Tambahan
- Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
- Cara menghitung upah sejam: 1/173 x upah sebulan.
- Pelaksanaan pembayaran upah lembur diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan adanya aturan ini, pekerja yang bekerja pada hari libur Pilkada berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikianlah tetap kerja di libur pilkada ini perhitungan uang lembur anda sudah saya jabarkan secara detail dalam nasional Silakan eksplorasi topik ini lebih jauh lagi selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. Sebarkan kebaikan dengan membagikan kepada yang membutuhkan. jangan lewatkan artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI