• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Video Luhut Ungkap Penundaan Pajak 12%

img

Mitraberita.com Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Pada Kesempatan Ini mari kita telaah Nasional yang banyak diperbincangkan. Artikel Dengan Fokus Pada Nasional Video Luhut Ungkap Penundaan Pajak 12 Tetap fokus dan ikuti pembahasan sampe selesai.

    Table of Contents

Pemerintah Indonesia menunda pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan. Penundaan dilakukan karena pemerintah sedang mempersiapkan stimulus ekonomi untuk masyarakat menengah ke bawah.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan PPN dari 10% menjadi 12% pada 1 April 2023. Namun, rencana tersebut ditunda karena kekhawatiran akan berdampak negatif pada perekonomian.

Pemerintah saat ini sedang menggodok berbagai stimulus untuk membantu masyarakat menengah ke bawah menghadapi kenaikan harga barang dan jasa. Stimulus tersebut antara lain:

  • Bantuan langsung tunai (BLT)
  • Subsidi bahan bakar minyak (BBM)
  • Subsidi listrik
  • Program padat karya

Pemerintah berharap stimulus tersebut dapat meringankan beban masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi.

Terima kasih telah membaca tuntas pembahasan video luhut ungkap penundaan pajak 12 dalam nasional ini Terima kasih telah membaca hingga bagian akhir berpikir maju dan jaga kesejahteraan diri. bagikan kepada teman-temanmu. cek juga artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - MitraBerita.com - Media Nasional Untuk Warga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.